SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH
Simpanan Berjangka Mudharabah merupakan simpanan syariah berakad mudharabah al mutlaqah, diperuntukkan bagi perorangan, lembaga atau perusahaan yang mengnginkan investasi yang halal dan menguntungkan, Simapanan Berjangka Mudharabah memberikan kemudahan dan keamanan dalam penyetoran, bebas biaya bulanan dan mendapatkan hasil yang menguntungkan. Simpanan Berjangka Mudharabah berjangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO) dan dapat dijadikan agunan pembiayaan, Jumlah Simpanan Berjangka Mudharabah minimal Rp. 1.000.000;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar