PEMBIAAYAAN MUDHARABAH
Adalah akad pembiayaan atau kerjasama antara BMT Duta Jaya sebagai pihak penyandang seluruh dana dan nasabah sebagai pengelola dana untuk usaha yang telah disepakati. bagi hasil dihitung dari nisbah keuntungan yang telah disepakati dan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan keuntungan bulan yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar